13 August 2014



JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manil membantah dugaan pelanggaran atas pembukaan kotak suara. Jauh sebelum pilpres, pembukaan kotak suara telah dilakukan saat perselisihan hasil pilkada Lamongan dan dibenarkan Mahkamah Konstitusi.

"Ini (pembukaan kotak suara) juga sudah diterapkan dalam penyelesaian sengketa PHPU pileg. Jauh sebelum itu, dalam penyelesaian sengketa pemilihan Bupati Lamongan, MK membenarkan membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti," kata Husni dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di aula Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8).

Husni menjelaskan, pembukaan kotak suara dilakukan sebagai mekanisme dalam mengantisipasi dan menyiapkan alat bukti dalam menghadapi sengketa hasil pilpres. Tindakan itu dipandang perlu sebagaimana kebutuhan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan pedoman dalam menghadapi sengketa.

Yaitu, dengan melakukan pemetaan masalah, menyusun kronologi, dan menyiapkan dokumen untuk mengantisipasi sengketa.

KPU mengeluarkan surat edaran kepada provinsi dan kabupaten/kota sejak 18 Juli melalui SE nomor 1411. Usai salah satu pasangan calon mendaftarkan gugatan sengketa di MK, pada 25 Juli KPU kembali mengeluarkan surat edaran nomor 1446 dan 1449.

KPU sebagai Termohon di MK, menurut Husni, memiliki kewajiban untuk menyusun jawaban dilengkapi alat bukti yang relevan. Dalam permohonannya, kubu Prabowo-Hatta menyebutkan lokus TPS yang disebut bermasalah.

Sehingga KPU kabupaten/kota diperintahkan mengambil dokumen model C,C1, C7, dan dokumen terkait lainnya. "Pembukaan berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu, kepolisian, dan disertai berita acara," ujar Husni.

Merespons silang sengketa terkait pembukaan kotak suara, dia melanjutkan, KPU juga sudah menyampaikan surat ke MK pada 4 Agustus lalu. Kemudian dijawab MK pada 8 Agustus.

Dalam jawabannya, MK membolehkan pembukaan kotak suara dengan syarat dan ketentuan. Yakni menungundang saksi kedua pasangan calon, pengawas pemilu, kepolisian, dan membuat berita acara.

Dengan begitu, Husni mengatakan, tidak ada lagi yang salah dengan kebijakan pembukaan kotak suara. Sehingga pengaduan pengadu ke DKPP terbantahkan.

Karenanya KPU meminta kepada majelis hakim DKPP untuk menolak secara keseluruhan pengaduan pengadu. Juga menyatakan KPU tidak bersalah, serta merehabilitasi pimpinan KPU yang dilaporkan pengadu.

Sumber: Republika Online
Categories:

0 komentar:

Post a Comment

Silakan berkomentar dengan santun, sesuai dengan akhlaq yang anda miliki.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!