14 August 2014



JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Eggy Sudjana mempertanyakan pemahaman tentang etika Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya KPU tetap beranggapan pembukaan kotak suara tak melanggar etika.

"Pemahaman etika kami dan KPU berbeda. KPU keliru pemahamannya tentang etika. KPU kita nilai melanggar etika, karena sudah tidak berwenang membuka kotak suara setelah menyatakan Jokowi menang dan kotak suara sudah disegel," kata Eggy di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Dia menganalogikan pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU dalam keputusan pembukaan kotak suara tersebut adalah adanya mekanisme Police Line atau garis polisi yang ada di kotak suara tersebut.

"Dalam satu kasus, seperti garis polisi saja, kalau sudah dipasang siapapun tidak boleh melanggar untuk masuk wilayah garis tersebut. Kalau tetap mau masuk kan, harus ada izinnya, tidak boleh melanggar," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit membantah penilaian Tim Hukum Prabowo-Hatta yang mengatakan kalau KPU telah melanggar etika terkait pembongkaran kotak suara sebelum adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

"Pembukaan kotak suara, kalau diam-diam baru tidak profesional, tetapi ini saksi sudah diminta dilibatkan, apalagi ada berita acara, tidak bisa KPU melanggar dimensi etis tata kelola penyelenggara pemilu," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (13/8).
Categories:

0 komentar:

Post a Comment

Silakan berkomentar dengan santun, sesuai dengan akhlaq yang anda miliki.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!